COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � SPT Tahunan Badan & OP Tahun 2008

SPT Tahunan Badan & OP Tahun 2008






Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi , memutuskan :

Wajib Pajak Badan :
Dalam melakukan laporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 dan lampirannya.

Wajib Pajak Orang Pribadi :
1. Formulir 1770 dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari usaha/pekerjaan bebas yg menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;  dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final;  dan/atau ; penghasilan lain.


2.Formulir 1770 S dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari satu atau lebih pemberi kerja;  dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final.

3.Formulir 1770 SS dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : hanya dari satu pemberi kerja;  jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun;  tidak mempunyai penghasilan lain kecuali dari bunga bank dan/atau bunga koperasi;  formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari formulir 1770 SS.



Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP









0 comments to "SPT Tahunan Badan & OP Tahun 2008"

K O M E N T A R :