COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPH 21 Pegawai Menerima Penghasilan Tidak Teratur

PPH 21 Pegawai Menerima Penghasilan Tidak Teratur







Pegawai tetap ada kalanya menerima penghasilan tidak teratur seperti bonus, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya atau penghasilan yang sejenis yang biasanya diterima sekali dalam setahun. Penghasilan tidak teratur tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan cara sebagai berikut :

1. Menghitung besarnya penghasilan bruto setahun yang meliputi : Penghasilan bruto teratur yang diterima setahun, ditambah dengan Penghasilan bruto tidak teratur.

2.Menghitung penghasilan netto setahun dengan cara mengurangkan penghasilan bruto setahun (tersebut nomor 1) dengan : Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto) dan Iuran yang terikat pada gaji (iuran pensiun dan iuran THT)

3.Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

4.Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun, dengan cara Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif PPh. Pasal 17.

5.Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (tanpa penghasilan tidak teratur).

6.Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur, dengan cara menghitung selisih antara : PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun (pada angka 4 diatas) dengan PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (pada angka 5 diatas)

Contoh :
Dalam contoh ini saya masih menggunakan data contoh pada artikel sebelumnya (untuk melihat artikel sebelumnya klik disini ), dimana Basuki pada bulan September 2008 menerima bonus atas prestasi kerjanya sebesar Rp. 2.000.000,00
Pertanyaan : Hitung PPh.Pasal 21 yang terhutang atas bonus yang diterima.

Jawaban :
Gaji sebulan = Rp.1.500.000,00
Premi asuransi kecelakaan kerja = Rp. 52.500,00
Premi asuransi kematian = Rp. 22.500,00
Jml Penghasilan bruto teratur sebulan = Rp.1.575.000,00

Penghasilan bruto teratur setahun(Rp. 1.575.000,00 x 12)= Rp.18.900.000,00
Penghasilan bruto tdk teratur (bonus) = Rp.2.000.000,00
Total penghasilan bruto setahun (18.900.000,00 + Rp.2.000.000,00) = Rp. 20.900.000,00

Pengurang :
Biaya jabatan (5% x Rp. 20.900.000,00) = Rp.1.045.000,00
Iuran THT = Rp. 216.000,00
Iuran Pensiun = Rp. 144.000,00
Jumlah pengurang = Rp.1.405.000,00

Penghasilan neto setahun (atas penghasilan teratur dan tidak teratur) = (Rp.20.900.000,00 - Rp.1.405.000,00) = Rp. 19.495.000,00

PTKP (K/-) = (Rp. 13.200.000,00 + Rp. 1.200.000,00) = Rp.14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak (PKP)= (Rp. 19.495.000,00 - Rp.14.400.000,00) = Rp.5.095.000,00

PPh Pasal 21 terhutang setahun (atas penghasilan teratur dan tidak teratur) = (5% x Rp. 5.095.000,00) = Rp. 254.750,00

PPh Pasal 21 terhutang setahun (atas penghasilan teratur-soal artikel sebelumnya) = Rp.159.750,00

PPh Pasal 21 terhutang atas bonus = (Rp. 254.750,00 - Rp.159.750,00) = Rp.95.000,00

Demikian contoh hitungan PPh 21 atas penghasilan tidak teratur yang diterima pegawai, untuk menghitung PPh 21 atas THR dan sejenisnya caranya sama seperti diatas. Semoga ini bermanfaat bagi anda.



Artikel terkait :
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP







Tags:

1 comments to "PPH 21 Pegawai Menerima Penghasilan Tidak Teratur"

  1. Butuh aplikasi pph 21 untuk menghitung gaji karyawan & support impor csv E-SPT PPh 21. Serta printout slip gaji & 1721 A1 karyawan dengan cepat. Support hingga 4000 karyawan. hub. 081807098075.

K O M E N T A R :