Menjawab pertanyaan dari pemerhati pajak yang menanyakan "apa yang harus dilakukan jika alamat kegiatan usaha pindah." Sehubungan dengan hal tersebut dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.44 tahun 2008 Pasal 5(1)
Hal ini juga berlaku apabila Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Pindah.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas dan sebagai landasan hukumnya anda dapat mendownload peraturan Dirjen Pajak No.44 tahun 2008 pada menu Download Peraturan (Free) atau anda klik disini.
Artikel terkait :
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
0 comments to "Perubahan Data & Pemindahan NPWP / PKP"