COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Pengisian Faktur Pajak Standar

Pengisian Faktur Pajak Standar


Menjawab dari beberapa pertanyaan tentang bagaimana mengisi faktur pajak standar, dengan ini kami sampaikan sbb :

Mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yang mengatur ketentuan bahwa di dalam Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan :

1. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

2. Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

6. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Sedangkan untuk Faktur Pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-27/PJ.52/2003 tentang "Daftar Dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah", dimana diatur bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak sah adalah:

1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2. Faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.

3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan Nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.

4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur pajak.



Artikel terkait :
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP









Tags:

0 comments to "Pengisian Faktur Pajak Standar"

K O M E N T A R :