COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home , � Pajak Usaha Jasa Konstruksi (PER - 51 Tahun 2008)

Pajak Usaha Jasa Konstruksi (PER - 51 Tahun 2008)









Sehubungan dengan adanya perubahan tentang ketentuan dan tatacara pemenuhan kewajiban pajak atas kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ini akan saya ulas tentang berubahan-perubahan tersebut.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :


a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan usaha jasa konstruksi ini dilakukan dengan ketentuan :

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.


Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah :

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan; atau

b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Niiai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas dan sebagai landasan hukumnya anda dapat mendownload Peraturan Pemerintah RI No.51 tahun 2008 disini , dan Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008 disini , atau anda dapat men-download pada menu Download Peraturan (Free).



Artikel terkait :
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP








0 comments to "Pajak Usaha Jasa Konstruksi (PER - 51 Tahun 2008)"

K O M E N T A R :