Sehubungan dengan adanya perubahan tentang ketentuan dan tatacara pemenuhan kewajiban pajak atas kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ini akan saya ulas tentang berubahan-perubahan tersebut.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan usaha jasa konstruksi ini dilakukan dengan ketentuan :
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah :
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Niiai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas dan sebagai landasan hukumnya anda dapat mendownload Peraturan Pemerintah RI No.51 tahun 2008 disini , dan Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008 disini , atau anda dapat men-download pada menu Download Peraturan (Free).
Artikel terkait :
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
0 comments to "Pajak Usaha Jasa Konstruksi (PER - 51 Tahun 2008)"