COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Tentang Faktur Pajak – 2010

Tentang Faktur Pajak – 2010


Kembali Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang Bentuk, Ukuran, Tatacara Pengisian, Pembetulan / Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak, yaitu dengan dikeluarkannya PER-13/PJ/2010 tertanggal 24 Maret 2010 yang efektif berlaku mulai 01 April 2010.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan ini adalah :
1. Faktur Pajak harus dibuat pada (pasal 2 ) :
a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
c. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

2. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak (pasal 3), dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

4. Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut (pasal 4) :

a. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP.
b. Lembar ke-2, untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.
c. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih banyak, maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembara Faktur Pajak yang bersangkutan.

5. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

6. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat, dan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP.

7. Dalam hal PKP melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.

8. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Dimana PKP yang menerima Faktur Pajak ini tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya.

9. PKP dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam hal : Menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak , dan/atau menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 8.

10. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud poin 9 dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai : Nama, Alamat, dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP; atau Nama, Alamat, dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

11. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 PKP Pedagang Eceran masih dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus, dimana kode dan nomor seri khusus dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.

12. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PER-13/PJ/2010.

13. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka KEP-524/PJ/2000 , PER-97/PJ/2005, dan PER-159/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel terkait :
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan






Tags:

0 comments to "Tentang Faktur Pajak – 2010"

K O M E N T A R :