COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPh Pasal 21 Atas Pesangon

PPh Pasal 21 Atas Pesangon



Ketentuan dasar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus, akhirnya keluar juga setelah sekian lama ditunggu-tunggu yaitu dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor :68 Tahun 2009 yang mulai diberlakukan tanggal 16 Nopember 2009 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor :149 Tahun 2000.

Download Peraturan Klik DISINI.

Berdasarkan Peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final.

2. Penghasilan tersebut poin (1) diatas dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sbb :

1. Sebesar
0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

2. Sebesar
5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

3. Sebesar
15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (1ima ratus juta rupiah);

4. Sebesar
25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)

Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sbb:

1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);

2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 {lima puluh juta rupiah)

Apabila pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun kalender, berlaku ketentuan sbb :

1. Penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.

2. PPh Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud poin (1) diatas tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

Sehubungan dengan ini, Ketentuan Umum bagi Pemotong Pajak adalah :

1. Wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.

2. Wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat
dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.

3. Kewajiban poin (1) dan (2) tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kami sampaikan dalam artikel selanjutnya.


Artikel terkait :
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak








Tags:

1 comments to "PPh Pasal 21 Atas Pesangon"

  1. Anto says:

    Pedoman Penghitungan PPh Pasal 21 telah diubah dan mulai berlaku 1 Januari 2013. Dapatkan aturannya di: SINI

K O M E N T A R :