COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Pajak vs Zakat

Pajak vs Zakat




Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial.

Zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan Pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah.

Istilah pajak lahir dari konsep negara sedangkan zakat lahir dari konsep Islam. Perbedaan penerapan kedua pungutan ini menjadi masalah ketika dalam hal tertentu terdapat persamaan, yaitu keduanya mempunyai kedudukan sama-sama wajib ditunaikan oleh masyarakat. Pajak dipaksa hukum Negara, Zakat dipaksa hukum Tuhan.

Muncul pertanyaan Apakah kedudukan pajak itu sama dengan zakat? Atau apa perbedaan keduanya?

Zakat
Zakat memiliki banyak arti dan hikmah seperti :

1. Zakat adalah ibadah menyangkut kekayaan yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Zakat merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin.

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang miskin di sekitar mereka yang mewah.

3. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip persatuan, persamaan derajat, dan tanggungjawab bersama.

4. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa, menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis serakah.

Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT.

Sesuai ketentuan Islam, mereka yang berhak mendapatkan zakat hanya tujuh yaitu (1) Fakir, (2) Miskin, (3) Orang kafir yang tertarik dengan Islam, (4) Mereka yang sedang dalam perjalanan, (5) orang yang berjuang fisabilillah, (6) Mereka yang sedang dililit utang, (7) Amil atau pengurus Zakat.

Pengeluaran untuk diluar kelompok ini sebaiknya tidak menggunakan zakat tetapi bisa menggunakan sumberdana lain seperti infaq, shadaqah atau wakaf.

Pajak
Pajak adalah menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara yang menjadi institusi publik yang diberi wewenang untuk mengelola kepentingan negara atau kepentingan publik. Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui UU yang harus disetujui parlemen atau DPR. Setiap pungutan pajak yang tidak didasarkan UU maka batal demi hukum dan rakyat tidak wajib mematuhinya. Tetapi untuk pajak yang ditetapkan UU maka pemerintah atau negara memiliki hak paksa untuk menagihnya melalui aparat negara yang berwenang.

Tidak seperti pengeluaran berupa hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan, khusus zakat atas penghasilan di Indonesia sesuai UU No. 36 tahun 2008 sudah boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak atau bisa dianggap sebagai biaya. Tetapi harus ada syaratnya.

Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan (dianggap sebagai biaya) tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang secara resmi sudah diakui, diakreditasi pemerintah dalam hal ini Departemen Agama.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa zakat dapat dikurangkan dari penghasilan yaitu :

"zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".

Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan. Pemotongan zakatnya adalah sebelum penghasilan dihitung dengan tarif progressif. Atau dengan kata lain, zakat dikenakan pada penghasilan bruto.

Apakah zakat bisa menjadi bukan sekedar diakui sebagai biaya tetapi menjadi bagian dari pembayaran pajak?

Menurut pengalaman di Malaysia, dengan perlakuan zakat sebagai bagian dari setoran pajak ternyata jumlah penerimaan pajak meningkat dan penerimaan zakat juga. Fakta ini merupakan bukti bahwa ketentuan agama Islam itu adalah rahmatan lil alamiin, yang kadang tidak mengikuti rasionalitas manusia yang terbatas. Menurut pemikiran rasional dengan diakuinya zakat sebagai pajak maka dimungkinkan penerimaan pajak akan semakin sedikit dan zakat semakin besar. Jika ini terjadi maka dikwatirkan negara akan bangkrut dan negara Islam akan lahir. Suatu hasil angan angan yang tidak memercayai kebesaran dan kekayaan Tuhan atau ketakutan kepada Islam yang sesungguhnya damai itu.

Bussiness News


Artikel terkait :
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009








Tags:

0 comments to "Pajak vs Zakat"

K O M E N T A R :