COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )

Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )


Seperti kita ketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai Dokter. Untuk itu pada artikel kali ini kami akan membahas tentang Penghitungan PPH Bagi Dokter (bagian 1).

Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap.
2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli.
3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.

Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :

1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan.
2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun pajak.

Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut.

PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :

1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
3. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.

Cara penghitungannya sebagai berikut :

1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.

Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :

Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-

Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,- 
Penghasilan Kena Pajak = (
Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-

PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,-     = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total =
Rp18.724.000

PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 =
Rp. 1.560.333

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.

2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.

Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-

Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).

Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-

Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.


Artikel terkait :
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak








Tags:

0 comments to "Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )"

K O M E N T A R :