COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)

PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)



Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang mekanisme dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan teratur yang diterima pegawai tetap sesuai dengan PER-31/PJ/2009.

Langkah-langkah teknis penghitungan sbb :
1. Menghitung besarnya penghasilan bruto teratur sebulan yang diperkenankan, meliputi : Gaji Pokok, Semua tunjangan-tunjangan, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.

2. Menghitung penghasilan netto sebulan dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan :
a. Biaya jabatan, Besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) sebulan (PMK :250/PMK.03/2009)

b. Iuran pensiun/THT yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

3. Menghitung penghasilan netto setahun, dengan cara penghasilan netto sebulan dikalikan 12 atau banyaknya bulan memperoleh penghasilan.

4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

5. Menghitung PPh Pasal 21 setahun, dengan cara PKP x tarif PPh.Pasal 17.

6. Menghitung PPh Pasal 21 sebulan, dengan cara PPh Pasal 21 setahun dibagi 12 atau banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja.

Contoh :
1. Tn. A (telah ber NPWP) status K/-, sebagai pegawai tetap sejak Th.2007, gaji yang diterima setiap bulan di Th.2009 Rp.2.500.000,00. Dimana premi asuransi kecelakaan kerja dan kematian yang dibayar oleh pemberi kerja setiap bulannya untuk Tn. A masing-masing Rp.87.500,00 dan Rp.37.500,00 Sedangkan Tn. A membayar sendiri Iuran THT Rp.18.000,00 dan iuran Pensiun Rp. 12.000,00
Besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang setiap bulan tahun 2009 adalah :

Gaji sebulan = 2.500.000
Premi Ass Kecelakaan = 87.500
Premi Ass Kematian = 37.500
Jumlah Gaji bruto sebulan = 2.625.000

Pengurang :
Biaya jabatan (5% x 2.625.000) = 131.250
Iuran THT = 18.000
Iuran Pensiun = 12.000
Jumlah Pengurang = 161.250

Penghasilan Neto Sebulan = (2.625.000 - 161.250) = 2.463.750
Penghasilan Neto Setahun (12 bulan) = (2.463.750 x 12) = 29.565.000
PTKP (K/-) = 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak = (29.565.000 - 17.160.000) = 12.405.000
PPh 21 Setahun = (5% x 12.405.000) = 620.250
PPh 21 Sebulan = (620.250 : 12) = 51.688

Apabila Tn. A tidak mempunyai NPWP, maka besarnya PPh 21 terutang :
Penghasilan Kena Pajak = 12.405.000
PPh 21 Setahun = (5% x 120% x 12.405.000) = 744.300
PPh 21 Sebulan = (744.300 : 12) = 62.025


Artikel terkait :
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak








Tags:

0 comments to "PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)"

K O M E N T A R :