COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit

Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit



Tugas berat kembali menghampiri para wajib pajak, yaitu dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tertanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26 yang mulai berlaku per 1 Juli 2009.

Dimana dengan terbitnya Peraturan ini mewajibkan bagi seluruh wajib pajak (pemotong PPh pasal 21/26) pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :

1.
Form. 1721, yang merupakan Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.

2.
Form. 1721-T, yang wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009 atau dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.

3.
Form. 1721-I, wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.

4.
Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.

5.
Form. 1721-A1 dan 1721-A2, Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21/26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

6.
Form. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.

7.
Form. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.

Untuk memperoleh formulir tersebut diatas anda dapat mendownload melalui Menu "
Download" atau klik disini.

Program Aplikasi SPT Masa PPh 21 format baru ini akan segera kami pasarkan

Artikel terkait :
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN








Tags:

0 comments to "Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit"

K O M E N T A R :