Tugas berat kembali menghampiri para wajib pajak, yaitu dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tertanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26 yang mulai berlaku per 1 Juli 2009.
Dimana dengan terbitnya Peraturan ini mewajibkan bagi seluruh wajib pajak (pemotong PPh pasal 21/26) pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :
1. Form. 1721, yang merupakan Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
2. Form. 1721-T, yang wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009 atau dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.
3. Form. 1721-I, wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
4. Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
5. Form. 1721-A1 dan 1721-A2, Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21/26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
6. Form. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.
7. Form. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.
Untuk memperoleh formulir tersebut diatas anda dapat mendownload melalui Menu "Download" atau klik disini.
Program Aplikasi SPT Masa PPh 21 format baru ini akan segera kami pasarkan
Artikel terkait :
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
Dimana dengan terbitnya Peraturan ini mewajibkan bagi seluruh wajib pajak (pemotong PPh pasal 21/26) pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :
1. Form. 1721, yang merupakan Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
2. Form. 1721-T, yang wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009 atau dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.
3. Form. 1721-I, wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
4. Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
5. Form. 1721-A1 dan 1721-A2, Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21/26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
6. Form. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.
7. Form. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.
Untuk memperoleh formulir tersebut diatas anda dapat mendownload melalui Menu "Download" atau klik disini.
Program Aplikasi SPT Masa PPh 21 format baru ini akan segera kami pasarkan
Artikel terkait :
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
0 comments to "Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit"