COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009

Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009



5 (lima) bulan telah lewat di tahun pajak 2009 akhirnya kebimbangan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban PPh pasal 21/26 terjawab sudah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-31/PJ/2009 tertanggal 25 Mei 2009 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI yang tentu saja berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dalam hal ini mungkin dirjen pajak mempunyai alasan "Better late than never".

Download PER-31/PJ/2009 silahkan klik disini.

Untuk itu walau terlambat saya akan mencoba sedikit mengulas tentang apa yang tersirat dalam peraturan tersebut untuk membantu wajib pajak dalam penguasaan teknis pemotongan PPh pasal 21/26.

I. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
1.pegawai tetap.
2.penerima pensiun berkala.
3.pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
4.bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b.Jumlah penghasilan yang melebihi
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

c.
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

d.Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.

II. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

III. Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan :
a. biaya jabatan, sebesar
5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.

b.iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

IV. Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong pph pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar
5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

V. Besarnya PTKP per tahun adalah :
a.
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b.
Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c.
Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

VI. PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas), sebesar :
a.
Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib pajak orang pribadi.
b.
Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c.
Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis kelurunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

VII. Tarif Pemotongan Pajak dan Penerapannya :
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:
a.pegawai tetap;
b.penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan;
c.pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.

(2) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun paiak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
a. Penghasilan Kena Pajak sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai yang dihitung setiap bulan;
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
c. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.
d. jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
e.jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
f.jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

VIII. TARIF PEMOTONGAN PPh 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NPWP
(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi
20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib pajak yang memiliki NPWP.

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud angka (1) adalah sebesar
120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah pph pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang
bersifat tidak final.

Untuk contoh penghitungan akan kami sampaikan pada artikel selanjutnya.


Artikel terkait :
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi







Tags:

0 comments to "Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009"

K O M E N T A R :