1. Siapakah Pajak Kita ?
Adalah media komunikasi dan informasi tentang pajak untuk membantu bagi pemerhati pajak (wajib pajak atau mereka yang ingin belajar pajak) dalam penguasaan dibidang perpajakan, di sini anda dapat men-download secara gratis peraturan perpajakan terbaru dan formulir pajak, serta juga dapat men-download e-Book dan program aplikasi komputer pajak (SPT Masa dan SPT Tahunan)- trial version.
2. Siapakah yang boleh berinteraksi disini ?
Adalah siapa saja yang ingin mendapatkan informasi tentang pajak, silahkan memanfaatkan blog ini demi kepentingan bersama.
3. Bagaimana menghubungi Pajak Kita ?
Pajak Kita mempunyai kantor di Jl. Solo Km.7 Ngentak Gang Mangga IV no. 22B Yogyakarta-Indonesia. Telepon 0274-484146 atau 0816680411, email : dp_pajak1@yahoo.co.id
4. Siapakah pelanggan Pajak Kita ?
Adalah semua pelaku ekonomi baik swata maupun pemerintah, termasuk pelajar dan mahasiswa yang ingin memperoleh informasi tentang pajak secara aktual, sebagai sarana melakukan pemenuhan kewajiban pajak dan sarana membekali diri dengan ilmu pajak baik secara teori maupun secara praktik.
Adalah media komunikasi dan informasi tentang pajak untuk membantu bagi pemerhati pajak (wajib pajak atau mereka yang ingin belajar pajak) dalam penguasaan dibidang perpajakan, di sini anda dapat men-download secara gratis peraturan perpajakan terbaru dan formulir pajak, serta juga dapat men-download e-Book dan program aplikasi komputer pajak (SPT Masa dan SPT Tahunan)- trial version.
2. Siapakah yang boleh berinteraksi disini ?
Adalah siapa saja yang ingin mendapatkan informasi tentang pajak, silahkan memanfaatkan blog ini demi kepentingan bersama.
3. Bagaimana menghubungi Pajak Kita ?
Pajak Kita mempunyai kantor di Jl. Solo Km.7 Ngentak Gang Mangga IV no. 22B Yogyakarta-Indonesia. Telepon 0274-484146 atau 0816680411, email : dp_pajak1@yahoo.co.id
4. Siapakah pelanggan Pajak Kita ?
Adalah semua pelaku ekonomi baik swata maupun pemerintah, termasuk pelajar dan mahasiswa yang ingin memperoleh informasi tentang pajak secara aktual, sebagai sarana melakukan pemenuhan kewajiban pajak dan sarana membekali diri dengan ilmu pajak baik secara teori maupun secara praktik.
1 comments to "FAQ"