COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Daftar Nominatif Biaya Promosi Menjadi Lampiran Wajib SPT TH Badan

Daftar Nominatif Biaya Promosi Menjadi Lampiran Wajib SPT TH Badan



Kembali Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor : 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagai pengganti Peraturan Nomor : 104/PMK.03/2009 yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Dimana Peraturan baru ini ditetapkan tanggal 08 Januari 2010 dan berlaku surut mulai 01 Januari 2009.

Daftar nominatif yang dimaksud disini harus mengikuti format yang telah ditentukan dan menjadi lampiran wajib dalam laporan SPT Tahunan Badan mulai tahun pajak 2009.

Dalam pasal 6 ayat (5) Peraturan ini dikatakan apabila Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif yang dimaksud, maka biaya promosi yang ada tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Peraturan ini adalah :


1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak dan/atau media lainnya.
2. Biaya pameran produk.
3. Biaya pengenalan produk baru.
4. Biaya sponsorship berkaitan dengan pengenalan produk baru.

Tidak termasuk biaya promosi adalah :
1. Pemberian imbalan uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi.
2. Biaya promosi yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenakan pajak bersifat final.

Untuk mendownload Peraturan ini, silahkan klik DISINI


Artikel terkait :
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak








0 comments to "Daftar Nominatif Biaya Promosi Menjadi Lampiran Wajib SPT TH Badan"

K O M E N T A R :