Showing posts with label PPH 21-26. Show all posts
PPH Pasal 21 Atas THR - 2012
Menjelang Hari Raya umumnya perusahaan membagikan THR kepada para pegawai tetapnya, dimana THR (Tunjangan Hari Raya) atau penghasilan sejenis yang disebut sebagai penghasilan tidak teratur yang biasanya diterima sekali dalam setahun wajib dipotong PPh Pasal 21 dengan mekanisme penghitungan sebagai berikut :
1. Menghitung besarnya penghasilan bruto setahun yang meliputi :
a. Penghasilan bruto teratur yang diterima setahun, ditambah dengan
b. Penghasilan bruto tidak teratur.
2. Menghitung penghasilan netto setahun dengan cara mengurangkan penghasilan bruto setahun (tersebut nomor 1) dengan :
a. Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto)
b. Iuran yang terikat pada gaji (iuran pensiun dan iuran THT)
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun, dengan cara Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif PPh. Pasal 17.
5. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (tanpa penghasilan tidak teratur).
6. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur, dengan cara menghitung selisih antara :
a. PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun (pada angka 4 diatas) dengan,
b. PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (pada angka 5 diatas)
Contoh :
Karyawan A (telah ber-npwp dengan status TK/-) adalah pegawai tetap sejak tahun 2010 yang menerima gaji ditahun 2012 sebesar Rp.2.500.000,- per-bulan. Pada bulan Agustus 2012 menerima THR sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, yaitu sebesar Rp.2.500.000,- Atas transaksi ini besarnya PPh 21 yang harus dipotong atas THR adalah sbb :
Langkah 1 : menghitung besarnya PPh 21 yang terutang atas gaji pokok setahun.
Gaji sebulan = 2.500.000
Pengurang :
- Biaya jabatan (5% x 2.500.000) = 125.000
Penghasilan neto sebulan = 2.500.000 – 125.000 = 2.375.000
Penghasilan neto setahun = 12 x 2.375.000 = 28.500.000
PTKP (TK/-) = 15.840.000
PKP = 28.500.000 - 15.840.000 = 12.660.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x 12.660.000 = 633.000
Langkah 2 : menghitung besarnya PPh 21 yang terutang atas THR.
Gaji sebulan = 2.500.000
Gaji setahun = 12 x 2.500.000 = 30.000.000
THR = 2.500.000
Jumlah penghasilan setahun (Gaji + THR) = 32.500.000
Pengurang :
- Biaya jabatan (5% x 32.500.000) = 1.625.000
Penghasilan neto setahun = 32.500.000 – 1.625.000 = 30.875.000
PTKP (TK/-) = 15.840.000
PKP = 30.875.000 - 15.840.000 = 15.035.000
PPh 21 terutang setahun (Gaji + THR) = 5% x 15.035.000 = 751.750
PPh 21 terutang setahun atas Gaji (hitungan langkah 1) = 633.000
PPh 21 terutang atas THR = 751.750 - 633.000 = 118.750
Artikel terkait :
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
Tags:
PPH 21-26
Penghitungan PPh 21 Atas THR
Menjelang Hari Raya umumnya perusahaan membagikan THR kepada para pegawai tetapnya, dimana THR (Tunjangan Hari Raya) atau penghasilan yang sejenis yang biasanya diterima sekali dalam setahun ini wajib dipotong PPh Pasal 21 dengan mekanisme penghitungan sebagai berikut :
1. Menghitung besarnya penghasilan bruto setahun yang meliputi :
a. Penghasilan bruto teratur yang diterima setahun, ditambah dengan
b. Penghasilan bruto tidak teratur.
2. Menghitung penghasilan netto setahun dengan cara mengurangkan penghasilan bruto setahun (tersebut nomor 1) dengan :
a. Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto)
b. Iuran yang terikat pada gaji (iuran pensiun dan iuran THT)
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun, dengan cara Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif PPh. Pasal 17.
5. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (tanpa penghasilan tidak teratur).
6. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur, dengan cara menghitung selisih antara :
a. PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun (pada angka 4 diatas) dengan,
b. PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (pada angka 5 diatas)
Contoh :
Karyawan A (telah ber-npwp dengan status TK/-) adalah pegawai tetap sejak tahun 2009 yang menerima gaji ditahun 2011 sebesar Rp.2.500.000,- per-bulan. Pada bulan Agustus 2011 menerima THR sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, yaitu sebesar Rp.2.500.000,- Atas transaksi ini besarnya PPh 21 yang harus dipotong atas THR adalah sbb :
Langkah 1 : menghitung besarnya PPh 21 yang terutang atas gaji pokok setahun.
Gaji sebulan = 2.500.000
Pengurang :
- Biaya jabatan (5% x 2.500.000) = 125.000
Penghasilan neto sebulan = 2.500.000 – 125.000 = 2.375.000
Penghasilan neto setahun = 12 x 2.375.000 = 28.500.000
PTKP (TK/-) = 15.840.000
PKP = 28.500.000 - 15.840.000 = 12.660.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x 12.660.000 = 633.000
Langkah 2 : menghitung besarnya PPh 21 yang terutang atas THR.
Gaji sebulan = 2.500.000
Gaji setahun = 12 x 2.500.000 = 30.000.000
THR = 2.500.000
Jumlah penghasilan setahun (Gaji + THR) = 32.500.000
Pengurang :
- Biaya jabatan (5% x 32.500.000) = 1.625.000
Penghasilan neto setahun = 32.500.000 – 1.625.000 = 30.875.000
PTKP (TK/-) = 15.840.000
PKP = 30.875.000 - 15.840.000 = 15.035.000
PPh 21 terutang setahun (Gaji + THR) = 5% x 15.035.000 = 751.750
PPh 21 terutang setahun atas Gaji (hitungan langkah 1) = 633.000
PPh 21 terutang atas THR = 751.750 - 633.000 = 118.750
Artikel terkait :
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
Tags:
PPH 21-26
PPh 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya
Kabar gembira bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan ditanggung oleh Pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. Dimana berdasarkan peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud diatas meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi :
a. Pejabat Negara, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau imbalan tetap sejenisnya.
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.
2. Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud diatas adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas).
3. Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) diatas, yaitu berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
Dasar Pengenaan PPh 21
1. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
2. Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Besarnya Penghasilan neto bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI adalah jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar kepada dana pensiun atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4. Besarnya penghasilan neto bagi pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya pensiun.
5. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun adalah penghasilan bruto.
6. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.
7. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi wanita kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi wanita tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.
Tarif Pemotongan Pajak dan Penetapannya
1. Tarif pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
2. Jumlah PKP sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
3. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap Masa Pajak, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan dikalikan 12 (dua belas);
b. dalam hal terdapat pembayaran penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas), serta rapel gaji dan/atau tunjangan maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/atau tunjangan.
4. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap Masa Pajak adalah:
a. atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a dibagi 12 (dua belas);
b. atas penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/atau tunjangan adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a.
5. Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk Masa Pajak Desember adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh PKP selama 1 (satu) tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
6. Tidak termasuk dalam akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang adalah tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen)
Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, adalah sebagai berikut :
1. sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2. sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3. sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Dalam Hal Tidak Memiliki NPWP
1. Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif umum.
2. Tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) menjadi beban penerima penghasilan.
Kewajiban Pemotong Pajak
1. Bendahara pemerintah yang melakukan pemotongan PPh Psl 21 adalah bendahara pengeluaran pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Kewajiban menghitung, memotong, dan melaporkan tetap dilakukan terhadap penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).
3. Kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil.
4. Bendahara pemerintah dan badan yang ditunjuk wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
5. Bendahara pemerintah dan badan yang ditunjuk wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan tersebut.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
INFO :
Telah terbit Aplikasi SPT Masa PPh 23 (G3.1) format excel khusus mengakomodasi objek PPh Pasal 23 atas transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan, Sewa atas penggunaan harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, serta Jasa Lain. Output SPT Masa PPh 23 lengkap dengan Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan SSP (sesuai dgn UU 36/2008 dan PER-53/PJ/2009). Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print). Dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan dan cap.Download Trial, klik DISINI
Cara Pemesanan, klik DISINI
Artikel terkait :
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
Tags:
PPH 21-26
SPT PPh 21/26 Masa Desember 2010
Menjelang akhir tahun wajib pajak mulai disibukkan dengan persiapan laporan SPT Masa PPh 21/26 masa Desember, dimana untuk laporan masa Desember adalah berbeda dengan laporan masa-masa sebelumnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam laporan SPT Masa 21/26 bulan Desember :
1. Jumlah penghasilan bruto pada kolom (4) induk SPT Masa PPh 21/26 diisi total penghasilan bruto selama setahun (Januari s/d Desember) yang dibayar kepada pegawai.
2. Jumlah PPh 21/26 yang terutang pada kolom (5) induk SPT Masa PPh 21/26 diisi total PPh 21/26 yang terutang selama setahun (Januari s/d Desember)
3. Pada poin 21 induk SPT Masa PPh 21/26, diisi total PPh 21/26 yang telah disetor selama bulan Januari s/d November.
4. Besarnya PPh 21/26 yang terutang untuk masa Desember merupakan selisih dari total PPh 21/26 terutang setahun (Januari s/d Desember) dikurangi dengan jumlah PPh 21/26 yang telah disetor masa Januari s/d November.
Catatan :
1. Kelengkapan laporan SPT Masa PPh 21/26 bulan Desember terdiri dari : Induk SPT Masa PPh 21/26 (form 1721) dan lampiran 1721-I (yang merupakan rekap dari bukti potong 1721-A1)
2. Bukti potong 1721-A1 harus dibuat untuk diberikan kepada setiap pegawai tetap.
Tentang Formulir SPT Masa PPh 21 :
1. Form 1721, merupakan Induk SPT Masa PPh 21/26
2. Form 1721-I, merupakan daftar pemotongan PPh 21/26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Disampaikan hanya pada masa Desember)
3. Form 1721-II, merupakan daftar perubahan pegawai tetap (Disampaikan jika ada mutasi pegawai tetap)
4. Form 1721-T, merupakan daftar pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Disampaikan pertama kali pemotong pajak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26)
5. Form 1721-A1/A2, merupakan bukti potong pegawai tetap, dimana pemotong pajak tidak perlu melampirkan dalam SPT Masa PPh 21/26, tetapi wajib memberikan bukti potong ini kepada pegawai tetap.
Untuk kepentingan pembuatan bukti potong 1721-A1, kami menyediakan :
APLIKASI BUKTI POTONG 1721-A1-(G3.0) New 2010 – (Rp.75.000)
Program Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Generasi 3 ini mengakomodasi pembuatan sampai dengan 200 (dua ratus) bukti potong pegawai tetap dengan sistem database dan mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap yang ber-NPWP / tidak ber-NPWP. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, maka secara otomatis akan masuk dalam formulir 1721-A1. Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print), output Form 1721-A1 terbaru 2009. Dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan dan cap. Program dilengkapi dengan aplikasi pembuatan lampiran 1721-I. Sesuai dengan ketentuan PTKP, Bea Jabatan dan Tarif pajak terbaru (UU No.36 tahun 2008, PER-31/PJ/2009, PER-32/PJ/2009 dan PER-38/PJ/2009).
Download Trial, klik DISINI
Cara pemesanan, klik DISINI
INFO :
Kini PAJAK KITA hadir dalam format situs mobile, Arahkan kamera ponsel anda pada kode QR di bawah ini, maka informasi PAJAK KITA ada digenggaman anda, (pastikan ponsel anda terdapat aplikasi barcode reader) atau ikuti alamat link ini http://buzzcity.mobi/pajakkita melalui ponsel anda.
Artikel terkait :
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Tags:
PPH 21-26
Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
Menjelang berakhirnya tahun pajak 2009, wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban SPT Masa PPh Pasal 21 khususnya masa Desember harus melaporkan SPT secara lengkap. Hal ini termasuk lampiran 1721-A1 (Bukti Potong Pegawai tetap) dan 1721-I (Daftar Bukti Potong), maka kami dari manajemen PAJAK KITA kembali menerbitkan Program Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Generasi 3 yang mengakomodasi pembuatan sampai dengan 200 (dua ratus) bukti potong pegawai tetap dengan sistem database dan mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap yang ber-NPWP / tidak ber-NPWP. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, secara otomatis akan masuk dalam formulir 1721-A1, selanjutnya tinggal cetak (print). Output Form 1721-A1 terbaru 2009, dan dilengkapi dengan aplikasi pembuatan lampiran 1721-I. Sesuai dengan ketentuan PTKP, Bea Jabatan dan Tarif pajak terbaru.
Keunggulan Program :
1. Sesuai UU 36/2008 dan PER-31/PJ/2009, PER-32/PJ/2009 dan PER-38/PJ/2009.
2. Aplikasi format excel dengan sistem database yang mampu menampung pembuatan 200 Bukti Potong Pegawai Tetap.
3. Output formulir Bukti Potong 1721-A1 dan Daftar Bukti Potong 1721-I.
Untuk Download :
Trial klik DISINI.
Untuk info/tatacara pemesanan klik DISINI.
Produk Aplikasi Pajak Lainnya :
1. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.1 (2009) - Download Trial
2. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.2 (2009) - Download Trial
3. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.3 (2009) - Download Trial
4. Aplikasi SSP Multi Fungtion (2009) - Download Trial
5. Aplikasi SPT Masa 21 (2009) - Download Trial
6. Aplikasi SPT Masa 25 (2009) - Download Trial
7. Aplikasi SSP PPN/PPnBM (2009) - Download Trial
8. Aplikasi Faktur Pajak (2010) - Download Trial
9. E-Book PPH Pasal 21 Edisi 2009 - Download Trial
10. E-Book Akuntansi Pajak Edisi 2009 - Download Trial
11. E-Book Perpajakan Lengkap Edisi 2009 - Download Trial
12. Manual Book Aplikasi SPT Masa 21 - Download
13. Manual Book Aplikasi Faktur Pajak - Download
14. Manual Book Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) - Download
Untuk info/tatacara pemesanan Aplikasi Pajak klik DISINI.
Untuk info/tatacara pemesanan E-Book klik DISINI.
Keunggulan Program :
1. Sesuai UU 36/2008 dan PER-31/PJ/2009, PER-32/PJ/2009 dan PER-38/PJ/2009.
2. Aplikasi format excel dengan sistem database yang mampu menampung pembuatan 200 Bukti Potong Pegawai Tetap.
3. Output formulir Bukti Potong 1721-A1 dan Daftar Bukti Potong 1721-I.
Untuk Download :
Trial klik DISINI.
Untuk info/tatacara pemesanan klik DISINI.
Produk Aplikasi Pajak Lainnya :
1. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.1 (2009) - Download Trial
2. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.2 (2009) - Download Trial
3. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.3 (2009) - Download Trial
4. Aplikasi SSP Multi Fungtion (2009) - Download Trial
5. Aplikasi SPT Masa 21 (2009) - Download Trial
6. Aplikasi SPT Masa 25 (2009) - Download Trial
7. Aplikasi SSP PPN/PPnBM (2009) - Download Trial
8. Aplikasi Faktur Pajak (2010) - Download Trial
9. E-Book PPH Pasal 21 Edisi 2009 - Download Trial
10. E-Book Akuntansi Pajak Edisi 2009 - Download Trial
11. E-Book Perpajakan Lengkap Edisi 2009 - Download Trial
12. Manual Book Aplikasi SPT Masa 21 - Download
13. Manual Book Aplikasi Faktur Pajak - Download
14. Manual Book Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) - Download
Untuk info/tatacara pemesanan Aplikasi Pajak klik DISINI.
Untuk info/tatacara pemesanan E-Book klik DISINI.
Tags:
PPH 21-26
PPh Pasal 21 Atas Pesangon
Ketentuan dasar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus, akhirnya keluar juga setelah sekian lama ditunggu-tunggu yaitu dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor :68 Tahun 2009 yang mulai diberlakukan tanggal 16 Nopember 2009 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor :149 Tahun 2000.
Download Peraturan Klik DISINI.
Berdasarkan Peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
2. Penghasilan tersebut poin (1) diatas dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sbb :
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3. Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (1ima ratus juta rupiah);
4. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sbb:
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 {lima puluh juta rupiah)
Apabila pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun kalender, berlaku ketentuan sbb :
1. Penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
2. PPh Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud poin (1) diatas tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
Sehubungan dengan ini, Ketentuan Umum bagi Pemotong Pajak adalah :
1. Wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.
2. Wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat
dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
3. Kewajiban poin (1) dan (2) tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kami sampaikan dalam artikel selanjutnya.
Artikel terkait :
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
Download Peraturan Klik DISINI.
Berdasarkan Peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
2. Penghasilan tersebut poin (1) diatas dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sbb :
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3. Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (1ima ratus juta rupiah);
4. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sbb:
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 {lima puluh juta rupiah)
Apabila pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun kalender, berlaku ketentuan sbb :
1. Penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
2. PPh Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud poin (1) diatas tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
Sehubungan dengan ini, Ketentuan Umum bagi Pemotong Pajak adalah :
1. Wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.
2. Wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat
dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
3. Kewajiban poin (1) dan (2) tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kami sampaikan dalam artikel selanjutnya.
Artikel terkait :
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
Tags:
PPH 21-26
Pajak Atas Jasa Notaris
Apakah jasa notaris atas jasanya membuat perjanjian / akta harus dilakukan potongan pajak penghasilan (PPh)? Pertanyaan seperti itu seringkali disampaikan pada manajemen Pajak Kita. Untuk itu pada kesempatan ini kami akan sedikit mengulas tentang perlakuan PPh atas notaris yang melakukan jasanya selaku pribadi yang seringkali memakai nama Kantor Notaris.
Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PER-31/PJ/2009), maka untuk Notaris (Tenaga Ahli) yang memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan dengan formulasi penghitungan sbb :
Tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan x 50% x Penghasilan Bruto
Di mana penghasilan bruto yang diterima notaris bersifat akumulatif selama setahun.
Adapun yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif / bertingkat sesuai dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak :
s/d 50 Juta Tarif 5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta Tarif 15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta Tarif 25%
>500 Juta Tarif 30%
Contoh :
Seorang Notaris pada bulan Agustus 2009 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT. ABC sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.
Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Agustus 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :
Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta.
Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan Oktober 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :
Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.
Secara rinci penghitungan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bulan Agustus 2009 :
Penghasilan Bruto = 100.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 100.000.000) = 50.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = 50.000.000
PPh 21 terutang = 5% x 50.000.000 = 2.500.000
Bulan Oktober 2009 :
Penghasilan Bruto = 50.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 50.000.000) = 25.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = (50.000.000 + 25.000.000) = 75.000.000
PPh 21 terutang = 15% x 25.000.000 = 3.750.000
Jadi kalau ditotal jumlah PPh pasal 21 terutang atas nilai transaksi sebesar Rp150.000.000 adalah = Rp2.500.000 + Rp3.750.000 = Rp6.250.000
Perlu diketahui juga bahwa bila tenaga ahli di atas tidak mempunyai NPWP, maka pengguna jasa berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan dengan tarif 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong.
Jika pemberi jasa dari persekutuan tenaga ahli (berbentuk badan usaha), maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 perusahaan menerima/pengguna jasa wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak.
Penghitungan seperti contoh diatas juga berlaku untuk semua kategori tenaga ahli lainnya seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Dan kewajiban untuk memotong pajak penghasilan atas tenaga ahli diatas wajib dilakukan oleh perusahaan pengguna/penerima jasa secara konsisten sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
Bila perusahaan pengguna/penerima jasa tidak melakukan memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut diatas, maka perusahaan pengguna/penerima jasa akan dikenakan sanksi berupa menanggung besarnya pajak yang kurang/harus dipotong tersebut ditambah dengan sanksi berupa bunga 2% per-bulan dari pokok kekurangan pajak yang masih harus dibayar, maksimal 24 bulan.
Artikel terkait :
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PER-31/PJ/2009), maka untuk Notaris (Tenaga Ahli) yang memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan dengan formulasi penghitungan sbb :
Tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan x 50% x Penghasilan Bruto
Di mana penghasilan bruto yang diterima notaris bersifat akumulatif selama setahun.
Adapun yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif / bertingkat sesuai dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak :
s/d 50 Juta Tarif 5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta Tarif 15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta Tarif 25%
>500 Juta Tarif 30%
Contoh :
Seorang Notaris pada bulan Agustus 2009 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT. ABC sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.
Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Agustus 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :
Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta.
Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan Oktober 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :
Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.
Secara rinci penghitungan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bulan Agustus 2009 :
Penghasilan Bruto = 100.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 100.000.000) = 50.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = 50.000.000
PPh 21 terutang = 5% x 50.000.000 = 2.500.000
Bulan Oktober 2009 :
Penghasilan Bruto = 50.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 50.000.000) = 25.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = (50.000.000 + 25.000.000) = 75.000.000
PPh 21 terutang = 15% x 25.000.000 = 3.750.000
Jadi kalau ditotal jumlah PPh pasal 21 terutang atas nilai transaksi sebesar Rp150.000.000 adalah = Rp2.500.000 + Rp3.750.000 = Rp6.250.000
Perlu diketahui juga bahwa bila tenaga ahli di atas tidak mempunyai NPWP, maka pengguna jasa berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan dengan tarif 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong.
Jika pemberi jasa dari persekutuan tenaga ahli (berbentuk badan usaha), maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 perusahaan menerima/pengguna jasa wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak.
Penghitungan seperti contoh diatas juga berlaku untuk semua kategori tenaga ahli lainnya seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Dan kewajiban untuk memotong pajak penghasilan atas tenaga ahli diatas wajib dilakukan oleh perusahaan pengguna/penerima jasa secara konsisten sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
Bila perusahaan pengguna/penerima jasa tidak melakukan memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut diatas, maka perusahaan pengguna/penerima jasa akan dikenakan sanksi berupa menanggung besarnya pajak yang kurang/harus dipotong tersebut ditambah dengan sanksi berupa bunga 2% per-bulan dari pokok kekurangan pajak yang masih harus dibayar, maksimal 24 bulan.
Artikel terkait :
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
Tags:
PPH 21-26
Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
Melanjutkan pembahasan mengenai Penghitungan PPH Bagi Dokter (bagian 1), kali ini kami akan membahas hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila seorang dokter menerima penghasilan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.
Misalnya : di bulan April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari Rumah Sakit Z, dimana sebelumnya pada bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,- sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- = Rp110.000.000,-
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah :
50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- ,
Sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000,-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 750.000) = Rp3.250.000,-
Karena bulan Maret misalnya telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong = Rp3.250.000 - Rp750.000 = Rp2.500.000
b. Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Misalnya :
Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).
Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-.
Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah :
5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-
c. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
Misalnya Dokter A (bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :
5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.
d. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.
Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.
•PEMBUKUAN
Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.
Misalnya : Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :
Peredaran bruto/Omzet = Rp500.000.000
Pengurangnya :
Biaya operasional
(gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) = Rp300.000.000
Penghasilan neto = Rp500.000.000 - Rp300.000.000 = Rp200.000.000
Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang :
a. Apabila seorang dokter menerima penghasilan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.
Misalnya : di bulan April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari Rumah Sakit Z, dimana sebelumnya pada bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,- sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- = Rp110.000.000,-
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah :
50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- ,
Sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000,-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 750.000) = Rp3.250.000,-
Karena bulan Maret misalnya telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong = Rp3.250.000 - Rp750.000 = Rp2.500.000
b. Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Misalnya :
Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).
Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-.
Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah :
5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-
c. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
Misalnya Dokter A (bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :
5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.
d. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.
Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.
•PEMBUKUAN
Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.
Misalnya : Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :
Peredaran bruto/Omzet = Rp500.000.000
Pengurangnya :
Biaya operasional
(gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) = Rp300.000.000
Penghasilan neto = Rp500.000.000 - Rp300.000.000 = Rp200.000.000
Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang :
Penghasilan neto = Rp200.000.000,-
Pengurang PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000,-
PKP = (Rp200.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp184.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp134.160.000 = Rp20.124.000,-
Total = (Rp 2.500.000 - Rp20.124.000) = Rp 22.624.000,-
•PENCATATAN
Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto.(misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%). Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.
Misalnya : Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek) Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar Rp 5.000.000,-).
Peredaran bruto setahun :
Rp 300.000.000,- + Rp 200.000.000 = Rp 500.000.000,-
Penghasilan Neto : Rp500.000.000 x 45% = Rp 225.000.000
Pengurang : PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000
PKP = (Rp 225.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp 209.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 159.160.000 = Rp 23.874.000.-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 23.874.000) = Rp 26.374.000,-
PPh yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos (diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut) adalah :
Rp 26.374.000 - Rp 5.000.000 = Rp 21.374.000,-
Artikel terkait :
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
Pengurang PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000,-
PKP = (Rp200.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp184.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp134.160.000 = Rp20.124.000,-
Total = (Rp 2.500.000 - Rp20.124.000) = Rp 22.624.000,-
•PENCATATAN
Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto.(misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%). Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.
Misalnya : Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek) Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar Rp 5.000.000,-).
Peredaran bruto setahun :
Rp 300.000.000,- + Rp 200.000.000 = Rp 500.000.000,-
Penghasilan Neto : Rp500.000.000 x 45% = Rp 225.000.000
Pengurang : PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000
PKP = (Rp 225.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp 209.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 159.160.000 = Rp 23.874.000.-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 23.874.000) = Rp 26.374.000,-
PPh yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos (diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut) adalah :
Rp 26.374.000 - Rp 5.000.000 = Rp 21.374.000,-
Artikel terkait :
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
Tags:
PPH 21-26
Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
Seperti kita ketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai Dokter. Untuk itu pada artikel kali ini kami akan membahas tentang Penghitungan PPH Bagi Dokter (bagian 1).
Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap.
2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli.
3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.
Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?
Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan.
2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun pajak.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut.
PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :
1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
3. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.
Cara penghitungannya sebagai berikut :
1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun :
Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap.
2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli.
3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.
Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?
Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan.
2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun pajak.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut.
PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :
1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
3. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.
Cara penghitungannya sebagai berikut :
1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000
PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.
Artikel terkait :
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000
PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.
Artikel terkait :
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
Tags:
PPH 21-26








