Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2007, apabila wajib pajak terlambat dalam menyampaikan/laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dikenakan sanksi administrasi, dengan ketentuan sbb : untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk SPT Masa lainnya denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) , dan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), serta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

0 comments to "Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT"