Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) - 2009
Menindaklanjuti dari beberapa pertanyaan dari pengunjung PAJAK KITA sehubungan dengan pemberlakuan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebagai peraturan pelaksanaannya, terdapat hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 formulir yang digunakan untuk pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu adalah formulir SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak)
Untuk mendownload form SSPCP terbaru format excel, klik DISINI
Artikel terkait :
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
Tags:
LAIN-LAIN
JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 30/PMK.03/2011 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011. Dimana dalam Peraturan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
2. Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis JKP, yaitu :
a. Jasa Maklon;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
c. Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
3. Atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP tersebut diatas ke luar Daerah Pabean :
a. Apabila penyerahan JKP-nya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
b. Apabila JKP tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang PPN.
4. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
5. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
6. Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, menjadi dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
7. Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.
Artikel terkait :
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
Tags:
PPN - PPn.BM